Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perikanan (Destructive Fishing) di Perairan Pasi Pulau Burung Kab Tolitoli
Palu, Tribratanews – Tim Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial DL (54), AR (38), DM (28), dan AD (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan dengan cara destructive fishing yaitu penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasi Pulau Burung, Kab. Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini Terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, ketika tim patroli KP XIX 2002 yang dipimpin oleh Bripka Jisman sedang melakukan patroli rutin di perairan pulau Kabetan, Kecamatan Ogedeide.
Saat memasuki perairan Pasi Pulau Burung sekitar pukul 11.20 WITA, tim patroli mencurigai aktivitas sebuah kapal yang diduga terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Setelah mendekati kapal tersebut, petugas menemukan dua orang berada di atas kapal, sementara dua orang lainnya sedang menyelam untuk mengambil ikan yang diduga merupakan hasil dari ledakan bom ikan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol bahan peledak aktif dan ikan hasil dari penggunaan bahan peledak.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
● 1 unit kapal kayu warna biru putih
● 1 unit mesin diesel merk Jiangdong
● 1 unit mesin kompresor
● 2 roll selang kompresor
● 2 regulator
● 2 pasang sepatu selam
● 2 dayung
● 2 kacamata selam
● 2 botol bahan peledak
● 2 buah dopis/pemicu ledakan
● 2 buah bunre
● 1 gulung benang
● 1 korek api
● 1 anti nyamuk
● Sekitar 100 kg ikan jenis kembung/rumah ruma
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa mereka telah menggunakan dua dari empat botol bahan peledak yang dibawa untuk menangkap ikan. Hasil tangkapan tersebut berjumlah sekitar 100 kg yang rencananya akan dijual kepada pengepul di Kabupaten Toli-Toli.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos Polairud Toli-Toli untuk proses hukum lebih lanjut. Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo, S.I.K menghimbau untuk tidak melakukan tindakan destructive fishing karena hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak ekosistem laut seperti karang karang yang akan hancur dan membahayakan kehidupan biota laut sehingga tidak ada lagi tempat bertelur bagi ikan yang mana akan berdampak bagi anak cucu kita kelak di masa depan. (Ddg)