Uncategorized

Polres Poso Ungkap Peredaran Gelap Obat-Obatan Terlarang (THD)

Poso – Polres Poso berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis THD di Wilayah Hukum Polres Poso. Jumat(14/3/25). Lalu.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H, M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso tentang adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang di Jl. Brigadir Jend. Katamso, Kel. Lawanga, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso.

“Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku, yakni AF(25),” kata IPTU Herfian.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol plastik berwarna putih yang diduga obat-obatan terlarang jenis THD, dengan total 4.099 (empat ribu sembilan puluh sembilan) butir.

Selain itu, tim opsnal juga menyita 1 (satu) unit handphone Vivo V29, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Fino Sport 125 warna hijau putih.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Poso,” kata IPTU Herfian.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan terlarang.

IPTU Herfian juga menghimbau kepada masyarakat untuk:

“Waspadai dan laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang,” Pungkasnya.