Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Penginapan Desa Keurea
tribratanews, Morowali – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah penginapan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga sebagai pengedar.

Kasatres Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka R yang tengah berdiri di depan kamar penginapan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pengembangan lebih lanjut ke tempat tinggal tersangka di sebuah rumah kos mengungkap tambahan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan dalam sepatu hitam merek Sinsou. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), pirex, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Tojo Una-Una. Sabu dikirim melalui jasa agen rental untuk diedarkan di wilayah Morowali.
Kapolres Morowali menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.