BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Libur Nasional, Layanan SIM, Sidik Jari dan SKCK Polres Banggai Tutup

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 10 hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Penutupan ini dilakukan untuk memperingati dua hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi tahun baru caka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa pelayanan ini akan kembali dibuka pada Selasa, 8 April 2025.

Ia juga menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April, dapat memperpanjang SIM mereka setelah libur nasional. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK dan Sidik Jari, beberapa syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta 5 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan datang setelah layanan dibuka kembali pada tanggal 8 sampai 15 April.*HumasPolresBanggai