Polsek Toili Amankan Terlapor Pencurian dalam Keluarga
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Toili Polres Banggai mengamankan terduga pelaku pencurian dalam keluarga sebagaimana disebutkan dalam pasal 362 KUHP.
Peristiwa ini terjadi di Desa Moilong Kabupaten Banggai dimana Korban merupakan Orang tua dari terlapor melaporkan peristiwa tersebut. Atas laporan tersebut petugas mengamankan RA (23) di Tempat tinggalnya dimana kejadian itu terjadi (TKP).
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekira jam 13.00 Wita. Saat pelapor bangun dari tidur siang mendapati sepeda motor Yamaha Fino DN 5056 RJ miliknya sudah tidak ada.
Kemudian pelapor mencari keberadaan terlapor yang merupakan anak kandungnya dan menanyakan keberadaan motor tersebut. Terlapor menjawab telah membawa dan dijual kepada orang lain.
Atas laporan tersebut Polsek Toili mengamankan terlapor, Senin (31/3/2025) jam 18.00 Wita di kediamannya yang juga TKP tempat peristiwa itu terjadi.
“Kami amankan terlapor setelah kembali dari Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan atas dugaan pencurian dalam keluarga sebagaimana disebutkan dalam pasal 362 KUHP,“ ungkap Raden.
Saat diamankan terlapor mengakui bahwa, telah menjual sepeda motor milik orang tuanya. Ia mengaku menjual seharga Rp 4 Juta kepada orang tak dikenal.
“Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolsek Toili untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai