BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di KM 5 Luwuk Dibekuk Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 Wita.

Kasus penganiayaan dan curas yang dialami korban terjadi di lokasi wisata KM 5, Luwuk Selatan pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 19.30 Wita.

Peristiwa penganiayaan dan curas itu terjadi disaat korban sedang duduk beristirahat di area KM 5 Luwuk sambil mengoperasikan Hanphonenya.

“Tiba-tiba korban didatangi 2 orang pemuda/remaja yang tidak dikenal dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Atas kejadian itu mengakibatkan luka robek di pelipis kanan dan barang berharga korban HP Readme 14C warna ungu muda dibawa kabur pelaku.

“Kasus ini kemudian dilaporan korban di SPKT Polres Banggai dan langsung kami tindak lanjuti,” terang AKP Tio.

Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak, bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.

Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh Kasat Reskrim yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, diringkus terduga pelaku yakni MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), keduanya beralamat di Kelurahan Hanga-hanga Permai,” terangnya.

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dan menjual Hp tersebut sebesar Rp. 600 ribu di counter HP milik ZL di Kelurahan Karaton.

“Pengakuan pelaku bahwa hal ini mereka lakukan karena terdesak/terlilit hutang sebesar Rp 600 ribu ,” bebernya.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Tio.*HumasPolresBanggai