BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Satlantas Polres Banggai Tahap II Kasus Lakalantas

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banggai, Senin (28/4/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Tahap II ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga perlu diserahkannya tersangka dan barang bukti.

Bahwa peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.

“Tahap II ini, dilakukan oleh Aipda Jumasang, terhadap tersangka TK (18) warga Desa Bunga, Luwuk Utara,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya.

Dia menjelaskan bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jumat (17/1) sekira jam 07.40 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Saat itu tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah putih DN 3848 melaju dari arah Desa Salodik ke Desa Biak. Tetiba ia menabrak sepeda motor Honda Revo Fit DN 4394 RH yang dikendarai oleh korban Rudi (38) warga Desa Labotan, Lamala.

“Tersangka yang kurang hati-hati tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya korban meninggal dunia,” pungkas AKP Bagus.*HumasPolresBanggai