POLRES TOUNA

Sat Resnarkoba Polres Touna, Amankan Pengedar Shabu Di Marowo

Touna – Sat Resnarkoba Polres Tojo Una kembali menangkap terduga pengedar Shabu. Hal ini dilakukan guna mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Selasa (06/05/2025) jam 5 sore terhadap seorang pria yang berinisial H.H (38). Dia ditangkap karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis shabu.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Tojo Una Una Iptu Martono dalam siaran persnya pada Rabu (07/05/2025) pagi di Whatsapp Grup Mitra Humas Polres Touna.

Dia mengatakan, penangkapan ini terjadi berkat informasi dari warga Desa Marowo tentang adanya  penyalahgunaan narkotika yang di duga jenis shabu di salah satu kebun.

“Menerima informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, penggeledahan di kebun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujar Kasihumas.

“Dari tangan terlapor ditemukan shabu di dalam tas plastik warna putih. Dan saat ini terlapor dan barang bukti telah berada ke Mapolres Tojo Una Una menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Martono menambahkan, adapun barang bukti yang disita berupa, 43 paket shabu, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah tas plastik warna putih dan 1 unit heandphone merek oppo warna hitam beserta sim card 08534297XXXX.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan dan memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.

“Karena perbuatannya, terlapor akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup perwira yang masih menjabat Paurmin Bagops Polres Tojo Una Una ini.