Gasak Uang di Meja Kios, Pria Pangalaseang Ditangkap di Jalan Trans Peling Soiyong oleh Tim Opsnal Molokoimbu Satreskrim Polres Bangkep
Tribratanews, Bangkep, 10 Mei 2025 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang yang terjadi di sebuah kios di Desa Okulo Potil, Kecamatan Buko Selatan. Keberhasilan ini diumumkan melalui laporan resmi dari Ps. Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkep kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur S.H hari ini.
AKP Makmur S.H Membenarkan kejadian tersebut. Kasus pencurian ini terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kios milik korban di Desa Okulo Potil. Pelaku yang diketahui bernama Samsul Bahri alias Om Bapak Afif (33), seorang wiraswastawan beralamat di Pangalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga kuat telah mengambil uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari meja kios korban.
Terungkapnya kasus ini bermula dari niat pelaku untuk menawarkan barang dagangan di kios tersebut. Namun, setibanya di dalam kios, pelaku melihat sejumlah uang tergeletak di atas meja. Memanfaatkan situasi yang dianggap sepi, pelaku secara spontan mengambil uang tersebut, memasukkannya ke dalam tas, dan segera meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan kejadian, Tim Resmob MOLOKOIMBU Sat Reskrim Polres Bangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terendus sedang dalam perjalanan menuju Kota Salakan.
Pada hari yang sama, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob MOLOKOIMBU yang dipimpin oleh Bripka Haedar Gutawan S.H berhasil mengamankan pelaku di Kilometer 6 jalan Trans Peling Soiyong. Saat penangkapan, pelaku sedang mengendarai sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DN 1098 CC.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- langsung dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan awal. Pelaku, Samsul Bahri, telah mengakui perbuatannya mengambil uang tersebut dari kios korban.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk membuat Laporan Polisi resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat dari jajaran Sat Reskrim Polres Bangkep dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.