Uncategorized

Gerak Cepat !! Polres Sigi amankan Brigpol HS, mangkir dan diduga melakukan Penipuan serta Penggelapan

Sigi._ Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan Brigpol HS, oknum anggota Polres Sigi yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap warga, dan mangkir dari tugas.Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Sigi di Taman Walikota Palu, pada Sabtu (10/5/2025) malam.

Kepala Kepolisian Resor Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan dari warga masyarakat yang resah dan merasa dirugikan, Polres Sigi bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Brigpol HS.

“Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi langsung melakukan pencarian. Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan,” ujar AKBP Kari Amsah.

“Saat ini oknum tersebut telah berada di Mako Polres Sigi, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres Sigi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Hal ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum, khususnya Polres Sigi.

“Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brigpol HS dilaporkan karena dugaan penggelapan serta penipuan kendaraan roda empat dan roda dua dengan modus penyewaan mobil yang tidak dibayar dan kendaraan yang tidak dikembalikan.

Selain itu Brigpol HS juga diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan kendaraan milik orang lain, kemudian mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sigi, dan Sipropam menerbitkan Laporan Polisi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS.