SIMPAN 2 PAKET SABU DALAM TAS, REMAJA WANITA DI AMANKAN SAT RES NARKOBA POLRESTA PALU.
Polresta Palu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang gadis remaja berinisial ZDA (17) diamankan di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 WITA.
“Pelaku diketahui kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,968 gram,” jelas AKP Usman di Palu, Jum’at (9/5)
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ZDA. Setelah ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan.

Barang bukti yang diamankan:
2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu
1 (satu) buah tas warna hitam
1 (satu) gulungan tisu
ZDA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika telah menyasar kalangan remaja. Kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada serta aktif memberikan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.