BUSER POLRESTA PALU BURU 3 PELAKU PENGANIAYAAN BERAT.
Polresta Palu, –Tim Buru Sergap Tadulako dan Polsek Palu Selatan Polresta Palu bergerak cepat memburu tiga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang buruh bangunan ML (52). Insiden yang terjadi pada Sabtu petang di Jalan Abdul Rahman Saleh, tepatnya di depan Bangunan Vihara, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu, (17/5)
Peristiwa tersebut bermula saat Korban yang baru saja selesai bekerja di Kelurahan Pengawu berhenti di lokasi kejadian Perkara untuk menjawab telepon. Saat itu, ia tengah dalam perjalanan menuju rumah anaknya di Desa Ngatabaru. Tak disangka, tiga pria tak dikenal menghampirinya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Salah satu pelaku menanyakan “Kau temannya Nur?” . Ketika itu Korban menyatakan tidak mengenalnya, pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam berupa parang yang diayunkan berulang kali ke arah korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka dibagian punggung, pundak, tangan, dan kaki.
Korban sempat berteriak “Saya cuma tukang! Cuman pekerja!” sambil berlari menyelamatkan diri ke arah warga.
Dalam kondisi terluka, Korban berupaya menyelamatkan diri sembari berteriak minta tolong. Sehingga menarik perhatian sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berada tak jauh dari lokasi. Pelaku sempat merusak motor korban sebelum kabur.
Mahasiswa yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Samaritan Palu.
“Kami mendengar teriakan dan langsung menuju lokasi. Saat itu korban sudah bersimbah darah, tapi masih sadar,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memastikan pihaknya kini fokus memburu para pelaku. Tim Buser sedang bekerja maksimal untuk segera menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal,” tambah Kapolresta.