BID HUMASSATKER

Kapolres Donggala : Keterlibatan Masyarakat Memberantas Penyalahgunaan Narkotika

Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah mencatat sepanjang bulan Januari sampai Mei 2025 sudah menangkap 31 pelaku dari 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah itu.

“Dari sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap itu, total barang bukti yang diamankan sebanyak 163,51 gram,” kata Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari di Banawa, Sabtu.

Ia mengemukakan semua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Donggala atau dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Dari 29 kasus itu, pelaku yang ditahan sebanyak 31 orang terdiri dari 24 orang laki-laki dan tujuh perempuan,” ucapnya.

Ia menuturkan pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Donggala tidak lepas dari peran penting masyarakat yang membantu kepolisian setempat.

“Penting juga keterlibatan masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkotika tersebut dengan memberikan informasi kepada kepolisian terkait hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya,” sebutnya.

Menurut dia, ke depan masyarakat harus proaktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan narkotika di Donggala.

“Pengguna narkotika hampir merata di semua wilayah Kabupaten Donggala sehingga hal ini memancing bandar untuk masuk menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” katanya.

Angga menjelaskan saat ini pelaku dan bandar bahkan kerap kali menjadikan anak di bawah umur untuk menjadi kurir mengantar narkotika itu.

“Jadi memang peredaran narkotika khususnya sabu di Donggala ini tidak pandang profesi, dan biasa menggunakan jasa anak kecil menjadi kurirnya,” ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat dan semua pihak terkait lainnya dapat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan anak-anak muda di daerah tersebut. (ab)