PELAKU PENGANIAYAAN DI PALU BARAT MASUK BUI.
Polresta Palu, 1 Juni 2025 – Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di perempatan Jalan Wr. Supratman dan Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Turut juga mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers ini adalah Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K.; Wakapolsek Palu Barat, Ipda Andi Sapada; Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Ipda Dwi Sagita R, S.Tr.K., M.H., PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna; dan Kasi Propam Polresta Palu, Ipda Novembry.
Dalam Wawancara Tersebut , Kapolresta Palu menguraikan langkah-langkah kepolisian dalam menangkap para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Opsnal Polsek Palu Barat bersama Tim Opsnal Polresta Palu, pelaku pertama berinisial Lk. MY (24) berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Bundaran Pasar Inpres, Palu Barat. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan Pelaku selanjutnya.


Kemudian Pelaku kedua, Lk. MA (22), ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 03.00 WITA di kawasan Pemukiman Kalikoa, Palu Barat, Kota Palu. Sementara itu, pelaku ketiga berinisial Lk. Inisial Lebong berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini Aparat kepolisian terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron.
Kapolresta juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya: Satu lembar sweater warna putih dengan garis hitam Yang di Pakai Pelaku.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kejadian bermula ketika para pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga. Mereka berpapasan dengan korban, Lk. MA, di perempatan Jalan Durian dan Jalan Wr. Supratman. Terjadi kontak mata antara korban dan pelaku yang membuat pelaku merasa tidak senang dan tersinggung.
Salah satu pelaku, Lk. MS alias Iting, turun dari sepeda motor sambil membawa parang. Ia menyerang korban dengan mengayunkan parang sebanyak (3) tiga kali, mengenai bagian belakang kepala, pipi sebelah kiri, dan bagian tubuh lainnya. Sehingga Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Selain itu, beliau mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku yang belum tertangkap,” tegas Deny.
Kapolresta Menambahkan Bahwa barang Bukti Berupa Satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menyerang korban (dalam pencarian, diduga dibawa oleh pelaku ke rumah kakaknya di Poboya), Beserta Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (juga dalam pencarian, diketahui dipinjam oleh pelaku MY dari seorang temannya bernama Aldi).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu perilaku agresif.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.