Bidkum Polda Sulteng Gelar Sosialisasi Perkap No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri
Tribratanews, Palu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan acara Sosialisasi Hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri, Selasa 08/07/2025 pagi, di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Sosialisasi itu dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., yang juga dihadiri oleh para Kasubbagrenmin Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng, Wakapolres serta para Kepala Seksi Hukum (Kasikum) jajaran Polres se-Sulteng melalui zoom meeting.

Dalam sambutannya, Kabidkum menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Perkap No. 1 Tahun 2025 dalam rangka mendukung profesionalisme serta tertib administrasi dalam pembentukan peraturan di lingkungan Polri.
“Perkap ini merupakan pedoman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan internal Polri agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas-asas hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami substansi dan teknis penyusunan peraturan di lingkungan Polri secara khusus di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan benar dan sistematis, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian yang presisi dan akuntabel.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antar satuan kerja serta menyamakan persepsi dalam implementasi regulasi internal Polri yang terbaru.(fn)