BID HUMASGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKER

SATRESNARKOBA POLRESTA PALU TANGKAP DUA PELAKU NARKOBA, SITA HAMPIR 5 GRAM SABU.

Polresta Palu, 7 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada Kamis (3/7/2025) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transaksi narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Informasi awal kami terima sejak 30 Juni. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka FK, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong, satu kotak plastik hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Sementara dari MI, disita lima paket sabu seberat 2,221 gram, satu unit ponsel merek Vivo, serta satu plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba berhasil menyita 4,760 gram sabu dari kedua tersangka.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat dan profesional. Ini bagian dari komitmen kami menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Usman.

Ia juga menambahkan bahwa Satresnarkoba akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan, khususnya di wilayah-wilayah yang kerap menjadi titik rawan peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Tanpa partisipasi publik, perang melawan narkoba tak akan maksimal,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu dan menjalani proses pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya serius Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski tidak mudah, aparat kepolisian tetap berkomitmen untuk menutup setiap celah peredaran narkotika, dari tingkat pemakai hingga bandar.