Korupsi di PDAM, Tipikor Polres Banggai Serahkan Mantan Dirut Kepada Kejari
Tribratanews, Banggai – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025)
Kapolres Banggai AKBP Putu Binangkari membenarkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai,” jelas AKBP Putu Binangkari di Luwuk Banggai, Rabu (9/7/2025)
Mantan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng juga menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum tersangka.
“Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” ungkap Kapolres Banggai
Tersangka inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021. Ia diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.