BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Nuhon Gelar Jumat Curhat di Bengkel, Tegaskan Larangan Knalpot Brong

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pihak Polsek Nuhon menggelar Jumat Curhat sekaligus Sosialisasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kepada pemilik bengkel variasi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Banggai, Jumat (11/7/2025).

Kapolsek Nuhon IPTU Tamrin Luntaya mengungkapkan bahwa dalam Jumat Curhat ini, pihaknya meminta bengkel untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot racing yang bising.

“Penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Diharapkan kesadaran para pemilik bengkel memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemakaian knalpot brong/racing, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong, karena betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai