BID HUMASSATKER

Polres Donggala Menangkap Pelaku Aksi Pembalakan Liar di Desa Wombo Kalonggo

Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah menangkap pelaku aksi pembalakan liar (illegal logging) di Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, yang berinisial KS atau PG.

“Unit Tipitder Satreskrim menemukan tumpukan kayu yang ditutup dengan daun kelapa sebanyak 33 batang bantalan yang berlokasi di pinggiran sungai Desa Wombo Kecamatan Tanantovea dengan total volume mencapai 2,1551 meter kubik,” kata Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari di Banawa, Kamis.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, ia mengatakan pihaknya sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku KS telah terlebih dahulu meminta bukti kepemilikan kayu bantalan itu.

“Kami minta pelaku menunjukkan Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya tapi yang bersangkutan menjelaskan bahwa bantalan kayu amara itu tidak dilengkapi dokumen perizinan,” ucapnya.

Menurut dia, pelaku pun diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp2,5 miliar.

Ridwan menjelaskan Polres Donggala belum bisa memastikan terkait aksi pembalakan liar yang dilakukan oleh KS berhubungan dengan terjadinya banjir disertai lumpur di Desa Wombo Kalonggo dan Wombo pada 27 Mei 2025.

“Memang ada potensi terjadi banjir jika ada aksi pembalakan liar di daerah pegunungan, tapi kami segera selidiki apakah ada kaitannya atau tidak,” sebutnya.

Diketahui pelaku KS sudah melakukan aksi pembalakan liar itu sejak April tahun 2025 dengan memperkerjakan empat orang lainnya untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu tersebut ke pemukiman warga di Wombo Kalonggo. (ab)