Polres Tolitoli Kembali Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten: 72,30 Gram Sabu Diamankan
Tolitoli, 13 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengamankan 72,30 gram narkotika jenis sabu dari seorang buruh harian lepas yang diketahui membawa barang haram tersebut dari Kota Palu untuk diedarkan di Kabupaten Tolitoli.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Tersangka diketahui bernama R ,49 tahun, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli pada pukul 13.00 WITA. Informasi menyebutkan bahwa target lama Satresnarkoba, R, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Palu melalui jalur pantai barat, dan diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Kaseni langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku berhasil dihentikan di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi.
Dalam interogasi awal di lokasi, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan maksud untuk diedarkan kembali di wilayah Tolitoli.

Polisi kemudian melakukan tindakan olah TKP dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 72,30 gram.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tolitoli.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Polres Tolitoli akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan, baik secara terbuka maupun tertutup, demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Herman.
Polres Tolitoli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih bersih dan sehat tanpa narkoba,” tutupnya.