BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng kembali Menang Praperadilan Lawan Tersangka Narkotika di PN Palu

Tribratanews, Palu – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diajukan oleh Erik Septiawan bin Rusdin L. Tanggoma alias Ermes.

Sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar pada Kamis (10/7/2025) sore tersebut, berlangsung di ruang sidang PN Palu dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H.

Permohonan praperadilan diajukan Erik melalui kuasa hukumnya, yakni Dr. P. Hasibuan S.Sos., S.H., M.H.C.L.A., C.P.M., CPArb., CPLi., Varanitha Bellandina Hasibuan, S.H., M.H., C.L.A., dan Mohamad Aidil, S.H., M.H.

Mereka mempermasalahkan soal prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita ini dihadiri oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon. Tim tersebut dipimpin oleh KBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama sejumlah anggota.

Di antaranya Pembina Yuliatin, S.H., IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, S.H., dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja. Turut hadir pula tim Sikum Polres Kota Palu serta Panitera Bagus Irianto, S.H.

Dalam pembacaan putusannya, hakim tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H. menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan itu didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan Nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan. Ia menyebut akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” ucap Kabidkum Polda Sulteng dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dengan adanya putusan ini, Polda Sulteng melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Erik sendiri diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.