Penyidik Polda Diwilayah Suluttenggo Hadiri Supervisi Anev EMP
Tribratanews, Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Djoko Tjahjono, menghadiri kegiatan Supervisi dan Analisa Evaluasi (Anev) penggunaan Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP), Kamis 17/07/2025 sore, di Rupatama lantai I Mako Polda Sulteng.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran satuan penyidikan dari Polda Sulteng, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Polda Gorontalo (Suluttenggo), baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Turut hadir pula para Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Ditpolairud, Ditlantas, dan Direktur Ressiber dari ketiga Polda, serta para Kasat, Kabagbinops, penyidik, dan perwakilan satuan kerja lainnya.
Dalam sambutan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., yang dibacakan oleh Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., selaku Sespusiknas Bareskrim Polri mengatakan bahwa aplikasi EMP telah diimplementasikan oleh seluruh penyidik dan penyidik pembantu di Indonesia sebagai alat kerja untuk meningkatkan kualitas serta kinerja penyidikan.
“Aplikasi EMP menjadi sarana dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan melalui sistem SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi),” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi penyidik yang menggunakan metode manual dalam proses penyidikan perkara, karena akan memperlambat pertukaran data antara EMP, CMS (Case Management System), dan E-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Terpadu).
Sementara itu, dalam sambutan Kapolda Sulteng yang dibacakan Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, menyebutkan bahwa penerapan sistem EMP merupakan langkah strategis sejalan dengan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Sistem ini menuntut penyidikan yang terintegrasi, efisien, akuntabel, dan mudah diawasi. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan seluruh penyidik untuk terus menginput setiap dokumen penyelidikan dan penyidikan ke dalam EMP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1746/XI/2021 tentang Operasional EMP di tingkat Mabes Polri.
“Dengan adanya supervisi ini, saya harap seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng, Sulut, dan Gorontalo dapat menyerap arahan dan bimbingan tim supervise dari Mabes Polri guna meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengoperasian EMP,” pungkasnya.(fn)