Uncategorized

Wakapolres Tojo Una Una Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Tojo Una Una, Sulawesi Tengah – Wakapolres Tojo Una Una, Kompol Mulyadi, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.

Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 17 Juli 2025, pukul 08.45 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Jalan Merdeka Komplek Bumi Mas Uemalingku, Kecamatan Ratolindo.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una *Pilipus Siahaan, S.H., M.H., Kepala Lapas Klas IIB Ampana *Luther Toding Patandung, S.H., M.H..

Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una Gasmon A Suleman, S.E., serta para Kasi, Kasubbag, Jaksa, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tojo Una Una. Perwakilan dari media cetak dan elektronik juga turut meliput jalannya acara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una. Setelah itu, dilaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti serta penutupan.

Pesan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Pilipus Siahaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan sebagai eksekutor. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat yang sempat terganggu, khususnya terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa,” ujar Pilipus.

Ia juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, untuk tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

“Kegiatan ini mengingatkan kita akan pentingnya penindakan hukum yang adil dan aman, khususnya di Kabupaten Tojo Una Una, agar ke depannya generasi muda kita terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” tambahnya.

Beragam Barang Bukti Dimusnahkan

Total 28 perkara menjadi dasar pemusnahan barang bukti kali ini, meliputi tindak pidana narkotika, perikanan, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan periode perkara dari bulan Desember 2024 hingga Juli 2025.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • 16 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 74,84 gram beserta alat hisapnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Lima timbangan digital dan 19 unit telepon seluler yang terkait juga dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
  • 1 perkara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut, kemudian dibuang secara aman.
  • 1 perkara tindak pidana perikanan, dengan barang bukti berupa pelampung jerigen dan kayu pemukul, dimusnahkan dengan cara dibakar.
  • 4 perkara tindak pidana perlindungan anak, barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan.
  • 6 perkara tindak pidana lainnya, termasuk KDRT, kesehatan, dan penghinaan, dengan barang bukti berupa kayu, bambu, dan produk kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan.

Sementara Wakapolres Kompol Mulyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti secara berkala ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.