BID HUMASGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKER

POLRESTA PALU LAKUKAN PENGAMANAN, PROSESI HUKUM DAN SANKSI ADAT TERHADAP FUAD PLERED DI SOURAJA BANUAOGE KOTA PALU.

Polresta Palu, 21 Juli 2025 — Personel Polresta Palu melakukan pengamanan ketat dalam rangka prosesi penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi adat terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, yang berlangsung di Banuaoge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Minggu (21/7/2025).

Kapolresta Palu Melalui Kabag Ops Polresta Palu Kompol I Dewa Gede Meiriawan, S.I.K., mengatakan Pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman. Personel Gabungan Baik dari Polresta Palu Maupun BKO dari Sat Brimob polda Sulteng Di siagakan di sejumlah titik akses menuju lokasi Kegiatan, dibantu oleh petugas pengatur lalu lintas.

Fuad Plered sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua. Laporan tersebut masuk ke Polda Sulawesi Tengah pada 7 April 2025 dan segera mendapat atensi serius dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Bagi Tokoh-tokoh Pendiri Alkhairaat Di Provinsi Sulawesi Tengah.

Selama berada di Kota Palu sejak 19 Juli, Fuad mengikuti serangkaian agenda yang melibatkan pertemuan dengan tokoh-tokoh Alkhairaat, pemeriksaan hukum di Polda Sulteng, hingga pada hari Minggu, yaitu pelaksanaan sanksi adat yang dijatuhkan oleh Dewan Majelis Wali Adat.

Sanksi adat yang dikenakan terhadap Fuad terdiri dari:

5 ekor sapi sebagai pengganti kerbau,5 lembar kain kafan putih,5 dulang adat,5 parang adat,5 mangkuk putih,5 piring putih bermotif daun kelor,dan uang sedekah adat sebesar 99 real dikali 5, atau setara ±Rp2,2 juta.

Dalam video pernyataan yang direkam di hadapan para tokoh adat Kaili, Fuad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mengaku menerima dengan lapang dada sanksi yang dijatuhkan, seraya berharap agar pelaksanaan hukuman adat ini menjadi akhir dari polemik yang menyeret namanya.

Kabag Ops Polresta Palu, dalam keterangannya, menyebut bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menghormati proses hukum dan adat yang berlaku di tengah masyarakat. “Kami pastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta tetap dalam koridor hukum dan kearifan lokal,” ujarnya.