BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kapolsek Pagimana : Hukum Adat Harus Diakomodir dalam Penanganan Kasus Non Pidana

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal dinilai semakin penting dalam menangani perkara non pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pagimana, AKP Laata, saat menjadi pemateri penyuluhan hukum bagi Masyarakat Desa Nain, pada Rabu (30/7/2025).

Menurut AKP Laata, kepada aparat desa bisa membantu tugas kepolisian yakni apabila terdapat kasus bukan pidana didesa agar bisa diselesaikan secara hukum adat.

Pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.

“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek menekankan bahwa keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal.

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif. Tujuannya adalah agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru.*HumasPolresBanggai