LatestNewsPOLRESPOLRES DONGGALA

Resmob Paneki Polres Donggala Berhasil Amankan 2 Remaja Terduga Pelaku perbuatan Tak Senonoh.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasannya dalam penegakan hukum. Kamis (7/8/25)

Dari lapangan tim mengamankan dua orang remaja laki-laki, masing-masing berinisial MI @ I (16) dan F (16), yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di Dusun Lera, Desa Tolongngano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VI/2025/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng tanggal 22 Juni 2025, dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprintgas / 163 / VIII / KKA / 2025 / RESKRIM, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap S-6/58/VIII/2025 dan Sp.kap S-6/59/VIII/2025, keduanya tertanggal 6 Agustus 2025.” Terang Kasihumas Ipda Andhi M

Adapun kronologi bermula pada Jumat, 20 Juni 2025, ketika pelapor, seorang ibu rumah tangga bernama Nurjana, warga Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, menyaksikan anaknya dibonceng bertiga menggunakan sepeda motor bersama dua remaja laki-laki. 

Saat dikejar, korban kehilangan arah hingga pelapor terpaksa kembali ke rumah karena hujan deras. Keesokan harinya, pelapor kembali mencari anaknya dan menemukannya dalam kondisi lemas dan sakit di sebuah panti asuhan di Dusun Lera. 

Dari keterangan korban, diketahui bahwa kedua pelaku membawanya malam sebelumnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah pondok di tepi pantai Desa Tolongngano.” Tuturnya 

Mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim IPTU Bayu Dhamma W.R., S.Tr.K, Unit PPA bersama Tim Resmob Paneki bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di rumah mereka di Dusun Lera.” Terang Ka tim Aiptu Ilham

Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WITA, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap MI @ I dan F tanpa perlawanan. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Donggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Donggala, dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres Donggala menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana terhadap anak dan akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda.” Tutup Kasihumas 

Polres Donggala (AS/HMS)