Uncategorized

Pelaku Pembobolan Rumah di BTN Kelapa Mas Permai Kalukubula Dibekuk Tim Resmob Polres Sigi dan Polsek Biromaru

Sigi._ Upaya kolaborasi yang kuat antara Tim Resmob Kepolisian Resor Sigi dan Polsek Biromaru berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terletak di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA di sebuah mini market di Desa Kalukubula pada Jumat malam (8/8/2025).

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, pada Senin (11/8/2025), mengungkapkan bahwa MFA (30), warga BTN Grand Kalukubula, sudah dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Biromaru selama kurang lebih setahun.

“MFA diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah milik Erick Laguni yang berada di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, pada dini hari 11 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Pada saat kejadian, korban sedang berada di luar kota dan begitu kembali korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang yang ada di dalam rumah telah hilang.

Adapun barang yang hilang menurut keterangan korban Erick Laguni yang tertuang dalam LP Nomor : 74/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sigi Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng, Tanggal 18 Juli 2024, diantaranya adalah 2 unit TV, 3 unit jam tangan, kulkas, 1 unit kompor gas, 1 unit oven, 1 unit speaker aktif, 1 unit pompa air, 2 buah tabung gas, 1 unit dispenser, dan 1 unit bread master.

Saat ini, MFA telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.

“Sementara itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat kejadian perkara (TKP) yang belum teridentifikasi,” tambah AKP Arifin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Polres Sigi dan Polsek jajarannya juga terus mengintensifkan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui Layanan Call Center Polri di nomor 110 atau Layanan Presisi Kapolres Sigi di 0821-4833-1346 atau Layanan Presisi Kapolsek Biromaru di 081241294962. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan,” tutupnya.