GeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEP

Kabag Ops Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai Luwuk

Tribratanews, Banggai Kepulauan, 12 Agustus 2025 — Kompol Maikun, S.H., M.H., selaku Kabag Ops Polres Banggai Kepulauan, mewakili Kapolres Banggai Kepulauan dalam acara pemusnahan barang-barang ilegal di Kantor Bea Cukai Luwuk. Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 14.00 WITA, tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Banggai dan sekitarnya. Pemusnahan barang ilegal ini dipimpin oleh Kepala Bea Cukai Kelas C Luwuk, Drs. Muhamar Kadafi.

Beberapa tamu penting yang turut hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten 3 Bupati Banggai, Komandan Kodim 1308 Luwuk Banggai, Kapolres Banggai, perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. Kehadiran para pimpinan lembaga ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Luwuk, Drs. Muhamar Kadafi, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mengawasi peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok, minuman keras, dan barang-barang lain yang tidak memiliki cukai resmi. Ia juga mengapresiasi dukungan dari seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat.

Acara puncak dari kegiatan ini adalah pemusnahan barang bukti ilegal, yang terdiri dari rokok, minuman keras, dan sejumlah barang lain yang disita. Proses pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan, termasuk perwakilan media cetak dan elektronik.

Sebagai penutup, seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk Kabag Ops Kompol Maikun, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang ilegal. Penandatanganan ini menjadi landasan hukum yang kuat bahwa barang-barang tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.