Sat Polairud Polres Parigi Moutong Gencarkan Binmas Perairan, Edukasi Nelayan soal Keselamatan dan Kelestarian Laut
Tribratanews, Parigi Moutong – Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Parigi Moutong kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Perairan di wilayah pesisir, Selasa (12/08/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Kampal dan Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menyasar masyarakat nelayan setempat.
Dua personel, yakni Aiptu I Ketut Budiana dan Aipda Roisul Miswar, turun langsung memberikan edukasi dan himbauan terkait keselamatan, kelestarian lingkungan laut, serta penegakan aturan perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, nelayan diingatkan untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem dan segera menghindari bibir pantai jika kondisi tidak mendukung. Personel Sat Polairud juga menekankan pentingnya penggunaan alat keselamatan seperti life jacket saat melaut, sebagai langkah antisipasi jika terjadi musibah di laut.
Selain itu, nelayan dihimbau untuk menghindari penggunaan bahan berbahaya seperti bius, racun, atau bahan peledak dalam menangkap ikan, demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Mereka juga diberikan edukasi mengenai penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) ramah lingkungan yang diatur dalam Permen KP RI No. 18 Tahun 2021, serta larangan menggunakan API yang dapat merusak ekosistem.
Tidak hanya itu, personel Sat Polairud turut mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke laut, terutama sampah plastik, dan menjaga tanaman mangrove sebagai pelindung alami dari abrasi. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas illegal fishing melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Kegiatan ini juga menjadi sarana sambang dan silaturahmi dengan warga pesisir, guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Hingga saat ini, wilayah perairan dan pesisir pantai Kelurahan Kampal dan Kelurahan Maesa dilaporkan tetap kondusif dan aman dari aktivitas illegal fishing maupun pelanggaran hukum lainnya.(al)