Satresnarkoba Polres Bangkep Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Obat Ilegal di Bangkep
Tribratanews, BANGGAI KEPULAUAN – Kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar yang menjerat tersangka Novrianto alias Opi memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan.
Penangkapan Novrianto alias Opi (29) terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Personil Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang terletak di Jalan KRI Tenggiri Desa Baka, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Pada saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1.040 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (THD)yang disembunyikan dalam sebuah kantong plastik berwarna merah. Selain itu, turut disita satu unit alat komunikasi Samsung Galaxy A24 berwarna hitam.

Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara Novrianto alias Opi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dengan Nomor B-762/P.2.15.3/enz.1/8/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025. . Menyusul penetapan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejaksaan.
Kegiatan pelimpahan dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Kantor Perwakilan Kejaksaan Banggai Laut di Salakan. Tim pelaksana tugas yang terdiri dari Aiptu Arman, Briptu Hasan Ude, dan Briptu Vingky Jivanly Mogi menyerahkan tersangka kepada Kasi Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Andi Prawiro Setiono, S.H., M.H.
Tersangka Novrianto alias Opi disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah wewenang Kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat membahayakan kesehatan