LatestNewsPOLRESPOLRES PARIMO

Satresnarkoba Parigi Moutong Sikat Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

Parigi, Tribratanews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WA (warga Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kampal, yang sudah meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di sebuah bengkel motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 8 paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di dalam bagasi motor Yamaha Mio IM3 milik pelaku. Selain itu, turut disita 1 lembar plastik bening kosong dan 1 unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parigi Moutong.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK, MH.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.