Polisi Amankan Warga Bunta Jual Miras di Bualemo, Kapolsek: Modus Jual Ikan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebanyak 28 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Polsek Bualemo Polres Banggai Senin (25/8/2025) pagi saat melakukan operasi rutin KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Alwi Polii.
28 liter miras cap tikus dikemas menjadi 28 plastik ini berasal dari Kecamatan Bunta, yang dibawa oleh seorang pria berinisial AL (56) untuk di perjualbelikan di Kecamatan Bualemo.
Miras cap tikus tersebut diisi kedalam coolbox atau kotak gabus pendingin ikan yang biasa digunakan oleh penjual ikan antar daerah, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bualemo.
“Modusnya sebagai penjual ikan akan tetapi isinya minuman keras. Dijual Rp. 25 ribu per plastik,” ungkap IPTU Alwi.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan dan kita mintai keterangan, selanjutnya diberi pembinaan dan ditegur dengan tegas,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai