BID HUMASLatestPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Lakukan Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap dua anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan, pada Kamis (4/9/2025) pukul 10.00 Wita.

“Kasus yang melibatkan pelajar ini, kita diversi diruang rapat Satreskrim,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH.

Dimana menghadirkan Bapas Luwuk, Kades Tontouan, Dinas Sosial Banggai, korban, tersangka serta perwakilan orang tua masing-masing.

IPDA Tamaka menjelaskan, pelaku merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Proses diversi tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Jumat (13/6) pukul 06.00 Wita.

Kata Kanit PPA, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban ZA (16) warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk dengan cara dipukul dan ditendang secara berulangkali dibagian kepala, wajah serta badan.

Ditambahkannya pula kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.

Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.

“Tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikannya,” tukasnya.*HumasPolresBanggai