BID HUMASGeneralLatestNewsOPINISATKER

Membangun Zona Integritas Kewajiban Bagi Kepala Satuan dan Wilayah


Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pembangunan zona wajib dilaksanakan oleh seluruh Kasatker dan Kasatwil sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: ST/ 677/ III/.2.3./ 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang kewajiban bagi para Kasat dan Kasatwil untuk membangun zona integritas.


“ Membangun zona integritas merupakan kewajiban bagi para Kapolres dan para pejabat utama Polda Sulawesi Tengah sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri “, papar Kompol Yardi Kamril, SH Kasubbag Jianalis Bag RPP Rorena Polda Sulawesi Tengah pada kegiatan penyampaian hasil pembangunan zona integritas tahun 2024 Kamis (18/9 2025) di Jazz Hotel Palu.


Rapat penyampaian hasil pembangunan Zona Integritas dilingkungan Polda Sultengmerupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri pada pertengahan bulan juli lalu. Peserta kegiatan meliputi para Kasubbagrenmin dan Kabagren jajaran Polda Sulawesi Tengah sedangkan materi disampaikan dari Inspektorat, Biro SDM, Biro Perencanan, Bidang TIK dan Ombusman Perwakilan Sulawesi Tengah.


Zona Integritas merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melakui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pembangunan Zona Integritas dilakukan dan diukur melalui komponen pengungkit dan komponen hasil dengan memenuhi syarat fomil yang telah ditetapkan. (ab)