Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan Maut di Bualemo ke JPU
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Reserse Kriminal Polres Banggai melakukan pelimpahan tahap dua perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas perkara serta tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Polisi menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka AY alias Ondo (42) ke Jaksa, pada Rabu (27/8/2025). Sedangkan RL (16) ditahap II pada Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy mengatakan, pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kasus tersebut telah memenuhi semua persyaratan formil maupun materiil,” ujar Tio saat ditemui di Luwuk, Selasa (23/9/2025). Pelimpahan diterima langsung oleh JPU Putu Diana Andriyani, SH.
Kejadiannya pada Rabu (30/4) sekira jam 24.00 Wita, korban HP (19) dipukul dan ditendang oleh tersangka RL hingga terjatuh yang kemudian datang tersangka AY yang langsung menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 2 kali di bagian belakang.
“Saat itu mereka sedang pesta miras. Konflik sempat diawali lirikan di antara keduanya,” urai AKP Tio.
Tersangka diamankan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai pada Rabu (30/4) bersama barang bukti senjata tajam pisau sepanjang 20 cm. Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera berlanjut ke persidangan.*HumasPolresBanggai