GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAI

Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan di Bungin

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai memberikan pengamanan pada eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Jalan Batu Gunung Kelurahan Bungin, Luwuk, Senin (8/12/2025) jam 09.50 Wita.

Sebanyak 45 personel Polres Banggai dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi sesuai surat perintah Kapolres AKBP Putu Hendra Binangkari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabagops, AKP Muriyanto, Kapolsek Luwuk, Kasat Binmas, Panitera PN Luwuk Irnais, Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, Lurah Bungin, pemohon eksekusi dan termohon.

Eksekusi ini berdasarkan perkara nomor:49/Pdt.G/2023/PN.Lwk.aJo.Putusan Pengadilan Tinggi No. 14/Pdt/2024/PT. Pal. Oleh Pengadilan Negeri Luwuk.

Objek eksekusi berupa tanah dengan menggunakan Palu merobohkan tembok beton dan melaksanakan pematokan batas antara lahan milik termohon dan lahan milik pemohon Wirjo Susanto.

Secara umum, proses pengamanan oleh Polres Banggai berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 Wita.

Kabagops AKP Muriyanto menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai dengan tugas pokok kepolisian untuk mendukung jalannya proses hukum.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Bersikap netral dalam sengketa ini, tugas kami hanya mengamankan sesuai perintah pengadilan,”tegasnya.*HumasPolresBanggai