Lagi, PPA Polres Banggai Tahap II Pemuda Asal Luwuk Timur Tersangka Persetubuhan Anak
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas perkara tersangka dan barang bukti, kasus Persetubuhan terhadap anak usia 13 tahun, yang dilakukan oleh tersangka HK (20) warga Desa Louk, Luwuk Timur, dilimpahkan ke tahap II, oleh Polres Banggai kepada Kejaksaan.
“Benar, pada Senin (8/12/2025), dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Selviane Mandey di terima oleh Jaksa, Jalal,” ungkap Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.
Turut diserahkan sebagai barang bukti (babuk) berupa sebuah celana pendek putih merah, sebuah kaos hitam, hingga pakaian dalam wanita.
Penyerahan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/576/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 9 Agustus 2025.
Diketahui sebelumnya, Tamaka mengatakan, tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka yang sehari-hari sebagai sopir kopra tersebut terhadap korban terjadi sebanyak dua kali dengan tempat yang sama disalah satu ruangan dapur.
“Kejadian pertama Senin (28/7/2025) jam 19.30 Wita dan terakhir kalinya pada Jumat (8/8/2025) pukul 20.00 Wita. Saat kejadian kedua itulah aksi tersangka tertangkap tangan oleh ibu dan kakak korban,” sebutnya.
Sehingga sepatutnya HK diduga keras melanggar ketentuan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, jo pasal 76d subs pasal 82ayat 1 jo 76e UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHPidana.*HumasPolresBanggai

