BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi IMB Morowali Berakhir, Permohonan Dicabut Pemohon

Tribratanews, Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui tim dari Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang Praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu 10/12/2025 siang.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Moh. Rizal melalui kuasa hukumnya, M. Fadlan, S.H., pada 27 November 2025 lalu.

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana insentif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali, dengan pihak terlapor yakni Kepala Dinas, Hj. Asmaulhusnah Syah, S.E., M.M., M.Si.

Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Termohon dari Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama sejumlah anggota Bidkum Polda Sulteng.

Kemudian adapun Termohon I dalam perkara ini ialah Kapolri, sedangkan Termohon II adalah Kapolda Sulteng.

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Emanuel Carlo, S.H., dengan Panitera Hendra, S.H.

Pada persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan resmi dicabut oleh pemohon dan selanjutnya membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim menyampaikan bahwa pencabutan permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim dengan pertimbangan bahwa pemohon belum membacakan permohonannya, sementara Termohon juga belum menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.

Dengan demikian, perkara praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal dinyatakan dicabut secara sah.

Sementara itu, Kabidkum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan keputusan hakim yang menyatakan permohonan dicabut.

“Polda Sulteng dalam hal ini Bidang Hukum hadir sebagai Kuasa Termohon untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dicabutnya permohonan praperadilan oleh pemohon, maka proses hukum pada tahap ini telah selesai. Kami menghormati putusan hakim dan tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kabidkum juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap setiap proses yang melibatkan institusi Polri, serta memastikan seluruh tindakan Kepolisian berada dalam koridor hukum.(fn)