Polres Banggai Kepulauan Lepasliarkan Penyu Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal ke Habitatnya
Tribratanews, BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Polairud (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan pelepasliaran barang bukti berupa penyu ke habitat alaminya di wilayah perairan kompleks Tungabe, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (17/12/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa laut dilindungi yang terjadi di Desa Peling Seasa pada akhir November lalu.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Bangkep, Muhammad Aris Susanto, SE. ME., yang mewakili Bupati, serta Kepala Dinas Perikanan Bangkep. Kehadiran berbagai instansi seperti Kodim 1308, Satpol PP, dan Dinas Perikanan mempertegas sinergi lintas sektoral dalam upaya perlindungan sumber daya alam di wilayah Banggai Kepulauan.

Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge S.H., menjelaskan bahwa total barang bukti dalam perkara ini berjumlah tiga ekor penyu. Namun, hanya dua ekor yang dapat dikembalikan ke laut dalam kondisi sehat. Sementara itu, satu ekor penyu lainnya ditemukan mati akibat luka tombak pada bagian tubuhnya dan telah dilakukan proses penguburan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelepasliaran ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Bangkep, dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penyu merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi kesehatan terumbu karang kita,” ujar Ipda Ridwan Sunge S.H. mewakili Kapolres Bangkep.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasat Polairud Iptu Rahim Hasan, dilanjutkan dengan prosesi pelepasan satwa ke laut lepas, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelepasliaran. Seluruh proses pengembalian satwa dilindungi ini berjalan dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Melalui momentum ini, Polres Banggai Kepulauan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa laut yang dilindungi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti merusak kelestarian lingkungan dengan cara-cara ilegal.

