POLRESPOLRES DONGGALA

Press Conference..! Kapolres Donggala Pimpin Release Pengungkapan Aset Daerah yang DiCuri.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Polres Donggala – Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Asep Prandi,S.Trk.,S.I.K.,M.H bersama Kasihumas AKP I Nyoman Suwenda , kanit reskrim Ipda Williem Rumbino,S.Trk melaksanakan Press Release terkait pengungkapan  aset Daerah yang digadai, serta Curanmor. Senin (20/11/23).

Pelaksanaan kegiatan Press Releasse ini dilakukan di Halaman Mapolres Donggala Pukul 09.30 WITA yang terdiri dari 2 (Dua) orang tersangka dengan inisial YA (39) sebagai kepala seksi dan D (46) sebagai stafnya yang keduanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam rilisnya Kapolres Donggala AKBP Efos mengatakan kedua tersangka melakukan aksi kejahatan mengambil BPKB serta digadai/menjualnya dan mereka melakukan pemalsuan dokumen pelepasan BPKB. ” Ujar Kapolres

Kapolres Dalam rilis memberikan keterangan bahwa Kronologis awal Pada tanggal (6/11/23), informasi dari Saudari FJ, Kepala Bidang ASET BPKAD Donggala, mengarahkan adanya dugaan bahwa BPKB kendaraan dinas pemda Donggala berada pada masyarakat Pasangkayu Sulbar” Terangnya

Pada tanggal (8/11/23) Respon cepat Kasat reskrim Iptu Asep segera menyuruh timnya yakni Resmob Paneki polres Donggala berhasil menangkap Ivan alias D di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Barat.” Jelas 

Adapun Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan Mohammad Yaser Arafat alias (Y) di Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Lanjut Kapolres, Dalam interogasi, menjelaskan untuk sementara barangbukti berupa fisik kendaraan diamankan di polres Donggala yakni 5 unit milik Pemda Donggala,

” Sementara barangbukti 5 unit kita telah amankan dan tim masih melakukan pengembangan guna mencari sisa BPKB yang telah mereka jual” tutur kasat  

Diperoleh informasi bahwa keuntungan dari aksi kejahatan ini digunakan oleh Yaser untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara Didu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan 362 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara bagi Yaser dan 17 tahun penjara bagi Didu, yang juga melanggar Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Diakhir kegiatan Kapolres mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah hadir.

Polres Donggala (As/Hms)