Polsek Torue Gencarkan Operasi Pekat II Tinombala 2025, Miras Ilegal Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru
Parigi Moutong — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Polres Parigi Moutong terus memperketat pengamanan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025 yang digelar Polsek Torue di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita. Dipimpin langsung oleh AIPDA I Nyoman Yasadana, tiga personel Polsek Torue turun ke lapangan menyasar berbagai potensi penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras (miras) ilegal, perjudian, sabung ayam, prostitusi, narkoba, hingga aksi premanisme yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah warung dan kios yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Hasilnya, dari sebuah kios milik SA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, petugas berhasil mengamankan lima bungkus minuman keras jenis Cap Tikus.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Torue untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali, serta mendapat dukungan positif dari masyarakat yang mengapresiasi kehadiran polisi di tengah lingkungan mereka.
Kapolsek Torue, IPTU Arbit, menegaskan bahwa Operasi Pekat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
“Operasi ini kami laksanakan secara berkelanjutan dan terukur, terutama pada waktu-waktu yang rawan, agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Ke depan, Polsek Torue akan terus mengintensifkan pendataan serta pengumpulan bahan keterangan terhadap sasaran Ops Pekat. Upaya tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pemilik kios dan masyarakat mengenai bahaya miras ilegal serta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan wilayah Kecamatan Torue tetap aman, tertib, dan kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

