Praperadilan Beni Robot Ditolak, Bidkum Polda Sulteng Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Sesuai Ketentuan
Palu — Upaya hukum praperadilan yang diajukan Beni Robot terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka berakhir dengan putusan penolakan dari Pengadilan Negeri Palu, Rabu (19/8/2026).
Persidangan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut merupakan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Pal. Beni Robot sebagai pemohon mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham, S.H., dkk., dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu sebagai termohon.
Permohonan praperadilan tersebut pada pokoknya mempersoalkan tindakan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Pemohon berpendapat penetapan tersangka tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan terdapat dugaan cacat prosedural.
Menghadapi permohonan tersebut, Bidkum Polda Sulawesi Tengah menurunkan tim kuasa hukum untuk memberikan penjelasan dan mempertahankan tindakan penyidik di hadapan persidangan. Tim termohon menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan terdapat dasar serta alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, hakim turut menyoroti dasar hukum yang digunakan pemohon dalam mengajukan permohonan. Termohon juga menunjukkan adanya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka serta terpenuhinya persyaratan alat bukti sebagaimana yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan seluruh materi persidangan, hakim tunggal Deni Lipu, S.H., memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses praperadilan telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti masing-masing secara terbuka di hadapan pengadilan.
Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 15.00 WITA. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok selanjutnya tetap mengikuti tahapan penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. (ab)

