Berita Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kapolsek Nuhon: Korban 21 Tahun
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Nuhon memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya pembebasan pelaku kekerasan pada anak yang terjadi pada Selasa (5/8/2025).
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kapolsek Nuhon, IPTU Tamrin Luntaya menegaskan bahwa korban berinisial TN merupakan warga Desa Tobelombang yang telah berusia 21 tahun, kelahiran tahun 2004.
“Terdapat kekeliruan informasi yang perlu kami klarifikasi,” tambah Tamrin, Rabu (6/8).
Lanjut Kapolsek, bahwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (22/7/2025), pukul 15.30 Wita. Saat itu korban, TN (21) sedang duduk di Halte dan melihat RA (31) sedang menarik buah kelapa yang dibawah oleh ibunya.
Kemudian korban terlibat pertengkaran dengan RA sampai akhirnya pelaku RS (55) datang dan memukul korban dibagian kepala hingga terjatuh.
Restorative justice digelar pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Mapolsek Nuhon. Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow menjadi mediatornya.
“Restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak yang disaksikan pemerintah Desa Tobelombang,” ungkapnya.
Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Nuhon Polres Banggai dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.*HumasPolresBanggai