GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEPUmum

Tuntas! Berkas Kasus 2 Nelayan Bom Ikan Banggai Kepulauan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tribratanews BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Polairud Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Fishing (penangkapan ikan ilegal) menggunakan Bahan Peledak berupa Bom Ikan Rakitan. Pada Jumat (26/9/2025), Penyidik Unit Gakkum Sat.Polairud melimpahkan dua tersangka berinisial B dan R berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Tindak pidana yang dikenal juga sebagai Destructive Fishing (penangkapan ikan merusak) ini terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, di wilayah perairan Rep Podanggalan, Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengonfirmasi pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan.

Kegiatan pelimpahan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 26 September 2025. Penyerahan barang bukti dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan, sementara penyerahan kedua tersangka dilakukan di waktu yang sama di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk. Pemisahan lokasi penyerahan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dua nelayan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
1.⁠ ⁠B (43), asal Maros, yang beralamat di Desa Balalon, Kec. Bulagi Selatan, Kab.Bangkep
2.⁠ ⁠R (23), juga beralamat di Desa Balalon, Kec. Bulagi Selatan, Kab.Bangkep

Keduanya berprofesi sebagai nelayan/perikanan. Berkas perkara yang dilimpahkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-A / 03 / VIII / 2025 / Sat-Polairud / Res-Bangkep / Polda Sulteng, tertanggal 28 Agustus 2025.

AKP Nanang Afrioko, SH., MH. menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini menunjukkan keseriusan Satuan Polairud Polres Banggai Kepulauan dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang terjadi di wilayah Hukum Polres Banggai Kepulauan.

“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan adalah tindakan melanggar hukum yang sangat merusak ekosistem laut. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah Banggai Kepulauan,” ujar AKP Nanang.

Dengan dilakukannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan, akan segera dimulai dibawah wewenang Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Kedua tersangka terancam hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana perikanan.

Tim Gakkum Sat. Polairud Polres Bangkep yang terlibat dalam kegiatan Tahap II ini dipimpin oleh Aipda Umar Laturana, S.H.