Bhabinkamtibmas Tinangkung Selesaikan kasus Pencurian oleh seorang Remaja Lewat Restorative Justice
Tribratanews BANGKEP, – Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung, Briptu Moh Fajar, berhasil menengahi kasus pencurian yang melibatkan remaja berinisial Y (15) di Kantor Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) pada Selasa, 30 September 2025. Kasus pencurian satu unit ponsel, charger iPhone, dan dua baju kaos milik Suriani Ma’ruf (40) diselesaikan melalui jalur problem solving (mediasi), di mana korban sepakat untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan ke ranah hukum, sebagai implementasi dari konsep Restorative Justiceyang digalakkan Polri.
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 28 September 2025, ketika Briptu Moh Fajar menerima laporan dari Suriani Ma’ruf terkait barang-barang miliknya yang hilang dicuri. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera melakukan penyelidikan.

Pelaku, remaja berinisial Y, yang merupakan warga Desa Bongganan, sempat sulit ditemukan. Namun, berkat informasi yang didapat, Briptu Fajar berhasil menemukan Y di rumah temannya, Sdr. Citra. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Bongganan dan saat diinterogasi, Y mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang tersebut.
Karena korban, Suriani Ma’ruf, saat itu sedang berada di luar kota, proses mediasi ditunda dan dilanjutkan keesokan harinya, Selasa (30/9/2025) pukul 08.00 Wita. Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Bongganan dengan dihadiri Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, dan kedua belah pihak, yaitu pelaku dan korban.
Kapolsek Tinangkung, Iptu Arlan Saadu, melalui keterangan resminya, membenarkan adanya mediasi yang berjalan aman dan terkendali hingga pukul 15.00 Wita. “Kami mengedepankan pendekatan Restorative Justice, terutama mengingat pelaku masih di bawah umur. Ini adalah langkah pembinaan yang lebih humanis dan mendidik,” ujar Iptu Arlan.