GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEPUmum

Satpolairud Polres Bangkep Tahan Tiga Tersangka Pelaku Bom Ikan

Tribratanews Banggai Kepulauan – Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah resmi menahan tiga nelayan terkait dugaan tindak pidana illegal fishing atau penangkapan ikan secara merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bom ikan rakitan. Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan secara bertahap di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2025.

Kepala Satuan Polairud Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., dalam laporannya membenarkan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah DELI (36 tahun) dan UTARI alias TARI (25 tahun) yang terlibat dalam perkara di perairan Tanjung Paisubebek, Desa Paisubebe, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, pada 27 September 2025.

Sementara itu, tersangka ketiga, ASMAR SABE alias OM ASMAR alias PAPA AGUS (56 tahun), ditahan atas kasus serupa yang terjadi di perairan Rep Limukon, Desa Suit, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada tanggal yang sama.

Penahanan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang dibuat pada 30 September 2025. AKP Nanang Afrioko menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada 2 Oktober 2025, tim Gakkum Satpolairud segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Penahanan terhadap DELI dan UTARI dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kemudian, penahanan terhadap ASMAR SABE menyusul pada Sabtu, 4 Oktober 2025, bertempat di Rutan Polres Bangkep,” ujar AKP Nanang Afrioko.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polairud Polres Bangkep, dalam memberantas praktik Illegal Fishing yang sangat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Penggunaan bahan peledak atau bom ikan tergolong kejahatan serius karena tidak hanya merusak biota laut secara masif, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan bagi nelayan lokal di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh penyidik Unit Gakkum Satpolairud Polres Bangkep guna melengkapi berkas perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan nelayan, khususnya di wilayah perairan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, untuk tidak sekali-kali menggunakan alat tangkap yang dilarang, terutama bom ikan. Laut adalah masa depan kita, dan menjaga kelestariannya adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKP Nanang Afrioko.