BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Tilang elektronik dilakukan secara mobile oleh Polantas Polda Sulteng

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Selasa 22/11/22. Masyarakat harus memahami adanya tilang elektronik, karena metodenya beda dengan tilang manual. Untuk itu agar tidak terkena tilang masyarakat untuk taat aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan yang akan digunakan. Apabila kendaraan tidak lengkap maka jangan salahkan aparat jika tiba tiba harus membayar tilang, karena surat tilang akan dating ke rumah anda.

Seperti dilakukan Polantas padai Senin 21/11/2022, Ditlantas Polda Sulteng menggelar patroli sekaligus penindakan kepada pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE Mobile Handheald di beberapa ruas jalan di Kota Palu. Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng sebagai upaya mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk selalu taat kepada aturan berlalu-lintas.

Selain melakukan Tilang mobile Polantas Polda Sulteng juga melakukan himbauan untuk tertib parker, apalagi di tempat tempat yang padat arus lalu lintasnya. Karena dengan sembarangan parkir akan menyulitkan pengguna jalan lainya. Bahkan bisa berakibat fatal dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas. (win)

Tidak ketinggalan himbauan juga dilakukan untuk tetap menggunakan masker, karena saat ini virus covid 19 ada kecenderungan meningkat kembali. Untuk menghindari penularan virus covid 19 kita harus disiplin, salah satunya disiplin melaksanakan prokes.(KR)