GeneralLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

RESMOB TADULAKO BEKUK PELAKU CURANMOR DI PALU

Tribratanews Polresta Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. dan Kasubnit Resmob IPDA Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tanjung Pesik Lorong Silamolo, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial MJ alias U, warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi, dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.35 WITA. Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Unit Jatanras terkait sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Kota Palu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di sejumlah kos-kosan di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Mantikulore.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Tadulako yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Penegakan hukum akan terus kami jalankan demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

AKP Ismail menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor Yamaha FizR, satu unit Suzuki Satria, dua buah sadel, tiga buah knalpot, dua puluh buah dop sepeda motor, satu set suku cadang mesin, dan satu set alat pembuka kunci.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. “Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang masih DPO,” kata Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian.