Kejaksaan Negri Buol, Musnakan barang Bukti Tegakan Hukum Bersih Dan Transparan.
Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Martin Siahaan, serta dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, Adrian, Kabag Ops Polres Buol, Dewa Nyoman Sujendra, SH, Kasat Reskrim, AKP Jordan, dan Ketua PN Buol.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Martin Siahaan menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik serta sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Martin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang telah inkracht selama periode Juni hingga Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Senjata tajam : 3 bilah
Narkotika jenis sabu : 75,5 gram
Narkotika jenis ganja : 2,8 kilogram
Handphone : 7 unit
Barang lainnya : 1.190 buah, berupa pakaian, sachet plastik, alat bong, gabus ikan, dan berbagai barang sitaan lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, antara lain diblender untuk narkotika jenis sabu dan ganja, dibakar untuk pakaian, dokumen, dan spanduk, serta dipotong dan dihancurkan untuk senjata tajam dan handphone.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Pemusnahan ini membuktikan bahwa potensi peredaran narkoba di masyarakat masih tinggi, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja dan kelompok rawan kriminalitas,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Buol berkomitmen untuk mengeksekusi setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada barang bukti yang ‘hilang arah’ atau disalahgunakan. Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas, keterbukaan, dan integritas kami sebagai penegak hukum,” tegas Regie.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

