Polres Banggai Resmi Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, pada Selasa (4/11/2025).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu.
Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial LI alias Moge (30), warga Desa Boneaka, Banggai Laut dan AL (36) warga Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan layak menjalani proses lanjutan.

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, S.H. M. H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar AKP Hamid.
Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan terselesaikannya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.*HumasPolresBanggai

